JAKARTA – Hari ini merupakan batas akhir pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) membuka waktu pendaftaran selama tiga hari, sejak Selasa 27 Agustus 2024 hingga Kamis 29 Agustus 2024.
Pendaftaran paslon kepala daerah 2024-2029 disesuaikan dengan Peraturan KPU terbaru yang menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70. Di antaranya soal ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah.
PKPU ini disahkan setelah Komisi Pemilihan Umum menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Minggu, 25 Agustus 2024.
Sementara itu, hingga hari kedua pendaftaran calon kepala daerah, Rabu (28/8) kemarin, terdapat 21 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari partai politik atau gabungan partai politik yang diterima, 12 pasangan calon bupati dan wakil bupati dari perseorangan yang diterima, 200 Pasangan calon bupati dan wakil bupati dari partai politik atau gabungan partai politik yang diterima, 3 pasangan calon walikota dan wakil walikota dari perseorangan yang diterima, dan 33 pasangan calon walikota dan wakil walikota dari partai politik atau gabungan partai politik yang diterima.
Sedangkan ada 1 pasangan calon bupati dan wakil bupati dari partai politik atau gabungan partai politik yang dikembalikan, serta 1 pasangan calon walikota dan wakil walikota dari partai politik atau gabungan partai politik yang dikembalikan.
Berdasarkan jumlah pendaftaran pencalonan, hingga hari kedua masa pendaftaran pencalonan ini, total sebanyak 15 bakal pasangan calon kepala daerah dari perseorangan yang pendaftarannya diterima, 254 pasangan calon kepala daerah dari partai politik atau gabungan partai politik yang pendaftarannya diterima, serta terdapat 2 pasangan calon kepala daerah dari partai politik atau gabungan partai politik yang dokumen pendaftarannya dikembalikan.