Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Minta Pedemo RUU Pilkada Dibebaskan, DPR: Setuju, Ini Era Demokrasi

Sucipto , Jurnalis-Jum'at, 30 Agustus 2024 |16:46 WIB
Jokowi Minta Pedemo RUU Pilkada Dibebaskan, DPR: Setuju, Ini Era Demokrasi
Demo tolak RUU Pilkada di Gedung DPR RI, Jakarta (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan aparat kepolisian membebaskan demonstran yang ditahan saat unjuk rasa menolak Revisi Undang-Undang Pilkada, pekan lalu. Penyampaian aspirasi merupakan hal penting bagi negara demokrasi.

Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil pun menyambut baik sikap Presiden Jokowi. "Pada intinya, saya dan semuanya setuju dengan perintah Presiden Jokowi tersebut," ujarnya, Jumat (30/8/2024).

Menurut Nasir, sudah seharusnya kepolisian tidak menangkap dan menahan para demonstran, apalagi sampai menetapkan tersangka. Sebab, unjuk rasa merupakan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. 

Sehingga sikap Jokowi sebagai kepala negara sudah tepat dengan meminta para pengunjuk rasa dibebaskan. Nasir pun mendorong presiden bersama kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan kompensasi kepada pengunjuk rasa maupun aparat kepolisian yang terluka dalam dalam aksi tersebut.

Senada diungkapkan Politikus PAN Viva Yoga Mauladi. Pihaknya mengaku sepakat dengan sikap Presiden Jokowi yang meminta aparat kepolisian membebaskan para demonstran.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement