Setelah pendaftaran, KPU akan memulai proses verifikasi berkas yang berlangsung hingga 6 September.
Jika terdapat kekurangan, pasangan calon akan diberi waktu hingga 8 September untuk melakukan perbaikan.
“Kami akan segera memberi tahu pasangan calon jika ada kekurangan dalam berkas mereka,” jelas Syam.
Setelah verifikasi berkas, tahapan berikutnya adalah pemeriksaan kesehatan. Pada 31 September, KPU akan memberikan surat rekomendasi untuk tes kesehatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin, yang dipilih karena merupakan fasilitas kesehatan yang direkomendasikan oleh KPU Pusat dan KPU Jabar.
“Pemeriksaan kesehatan di Hasan Sadikin sudah menjadi standar bagi banyak calon kepala daerah, sehingga kami mengikuti prosedur ini,” pungkas Syam.
(Khafid Mardiyansyah)