JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membacakan putusan sidang etik terhadap Nurul Ghufron. Hal tersebut sempat ditunda lantaran salah satu pimpinan lembaga antirasuah tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan, pembacaan putusan ini tidak lepas setelah adanya putusan PTUN yang dibacakan hari ini. Menurutnya, sidang etik dengan agenda pembacaan putusan bakal digelar akhir pekan ini.
"Rencana jumat akan diputus," kata Albertina saat dihubungi wartawan, Selasa (3/9/2024).
Diberitakan sebelumnya, PTUN memutus gugatan yang dilayangkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron tidak dapat diterima. Dalam gugatannya, Ghufron menyatakan pemeriksaan Dewas terkait peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran etik pada tanggal 15 Maret 2022 telah kadaluwarsa.
"Dalam pokok perkara: menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," tulis amar putusan PTUN yang terlampir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Dalam amar putusan pokok perkara juga disebutkan, Ghufron selaku penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp442 ribu.
Perkara yang teregistrasi dengan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT itu diputus pada Selasa, 3 September 2024 dengan susunan Majelis Hakim, Irvan Mawardi selaku Hakim Ketua dan Hakim Anggota, Yuliant Prajaghupta serta Ganda Kurniawan.
(Puteranegara Batubara)