Selain itu, kata dia, enam pelaku juga akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan dalam waktu dekat ini.
"Kepada warga binaan yang terbukti melakukan tindakan penganiayaan ini tentu kami berikan hukuman tegas, dengan melakukan pencatatan pada Register F, berupa dilakukan pemindahan ke sel isolasi, serta pencabutan hak remisi dan hak-hak integrasi serta dilakukan pemindahan ke Nusakambangan," kata Lamarta dalam keterangannya, Minggu (1/9/2024).
(Fahmi Firdaus )