DEPOK - Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana belum mengetahui soal rencana pemindahan enam narapidana (napi) pelaku pengeroyokan tahanan berinisial RA (26) ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap. Akibat pengeroyokan tersebut, korban tewas di rumah tahanan (rutan) Kelas I Cilodong, Depok.
Arya mengatakan, bahwa penanganan pihaknya sampai selesai penyidikan. Sebab kepolisian hanya melakukan proses hukum atas perbuatan pelaku.
"Ya belum ada informasi penangan kita sampai mereka selesai penyidikan kalaupun ada kebijakan Kemenkumham atau Rutan itu diserahkan kesana. Selama masih dalam proses kita masih ada. Saya enggak tahu, kita hanya melakukan proses hukum," kata Arya di Mapolres Depok, Selasa (3/9/2024).
Saat ini kata dia, proses hukumnya sudah berjalan dan naik penyidikan, sedangkan para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan hingga tewas.
"Namun demikian karena tersangka ini di dalam rutan karena sebagai tahanan maka penahanannya tetap di sana, cuma saat divonis bebas, bebas masa hukuman kita akan lanjutkan dengan penahanan lanjutan terkait kasus yang pengeroyokan mengakibatkan meninggal dunia,"pungkasnya.
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Cilodong, Depok, Lamarta Surbakti mengatakan enam pelaku pengeroyokan tahanan berinisial RA (26) hingga tewas terancam pencabutan hak remisi.
Selain itu, kata dia, enam pelaku juga akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan dalam waktu dekat ini.
"Kepada warga binaan yang terbukti melakukan tindakan penganiayaan ini tentu kami berikan hukuman tegas, dengan melakukan pencatatan pada Register F, berupa dilakukan pemindahan ke sel isolasi, serta pencabutan hak remisi dan hak-hak integrasi serta dilakukan pemindahan ke Nusakambangan," kata Lamarta dalam keterangannya, Minggu (1/9/2024).
(Fahmi Firdaus )