JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak mempermasalahkan tayangan azan magrib di televisi diganti dengan running teks saat Paus Fransiskus memimpin Misa Suci Akbar di SUGBK, Jakarta, Kamis 5 September 2024. Alasannya karena tidak melanggar ketentuan syariat Islam.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa mengganti tayangan azan di TV ke running teks, berdasarkan aspek syar'i tidak melanggar. Ini dianggap justru menjadi solusi agar umat lain dapat menjalankan ibadah dengan baik.
Hal tersebut dilakukan untuk kepentingan live Misa Paus Fransiskus pada Kamis (5/9/2024) yang diikuti umat Kristiani yang tidak dapat mengikuti ibadah di Gelora Bung Karno. Ibadah tersebut berlangsung dua jam tanpa henti dan jeda serta beririsan dengan waktu shalat maghrib.
"Sebenarnya dari aspek syar'i, tidak ada yang melanggar dan itu bagian dari solusi. Isunya bukan meniadakan adzan. Baik sebagai layanan untuk shalat maupun penanda masuk waktu shalat. Hal itu untuk kepentingan siaran langsung misa yang diikuti jemaat Kristiani yang tidak dapat ikut beribadah di GBK.”kata Niam dikutip dalam laman resmi MUI, Rabu (4/9/2024).
Dia pun memahami kebijakan ini sebagai penghormatan terhadap pelaksanaan ibadah umat Kristiani.
“Konteksnya bukan karena Paus Fransiskus datang juga adzan diganti. Tetapi karena ada pelaksanaan ibadah misa secara live yang diikuti jemaat melalui TV secara live dan jika terjeda akan mengganggu ibadah,” ungkap Guru Besar Ilmu Fiqih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.
Dalam contoh yang lebih sederhana, dia mengibaratkan dengan siaran bola live yang waktunya berbarengan dengan adzan, maka adzannya juga akan diganti dengan running teks. “Tidak ada masalah, ini soal kearifan lokal saja,” kata Kiai Ni'am.