Sementara itu, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menyampaikan, bahwa adzan di TV itu bersifat rekaman elektronik. Umat Islam tidak perlu risih dan tidak perlu timbul salah paham.
“Itu adzan elektronik. Jadi bukan suara adzan di masjid yang dihentikan. Adzan yang sebenarnya di masjid-masjid tetap berkumandang sebagai penanda waktu shalat dan ajakat shalat yang sesungguhnya,” kata Kiai Cholil.
“Tidak apa-apa. Saya setuju adzan di TV diganti running text demi menghormati saudara-saudara kita umat Katolik yang sedang misa,”tutup doktor bidang syariah ini.
(Salman Mardira)