Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tangkap Alice Guo, Polri Minta Pertukaran Buronan Kasus Narkotika Gregor Has ke Filipina 

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 04 September 2024 |13:32 WIB
Tangkap Alice Guo, Polri Minta Pertukaran Buronan Kasus Narkotika Gregor Has ke Filipina 
Penangkapan Buronan Filipina. Foto: Dok Hubinter Polri.
A
A
A

JAKARTA - Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri meminta kepada otoritas Negara Filipina melakukan pertukaran buronan antara bandar narkotika Gregor Has dengan Alice Guo. Hal itu disampaikan usai kepolisian menangkap eks Wali Kota Filipina tersebut.  

Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengungkapkan, penangkapan Alice Guo tersebut dilakukan sebagai bentuk kerjasama antar kepolisian Indonesia dengan Filipina. Sebab itu, Ia berharap negara tersebut, mau bekerja sama mengirimkan buronan utama dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yakni Gregor Has alias Fernando Tremendo Chimenea yang sebelumnya sudah ditangkap.

"Diharapkan juga hal yang sama Filipina mau mengirimkan buronan utama BNN atas nama Gregor Has, yang sampai saat ini masih di negosiasikan upaya pertukarannya," kata Krishna saat dihubungi, Jakarta, Rabu (4/9/2024). 

Dalam ha ini, Hubinter Polri menangkap buronan Alice Guo yang merupakan mantan Wali Kota Filipina di Indonesia. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Hubinter beserta Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung.

"Benar penangkapan tersebut hasil dari proses kerjasama dengan Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung," kata Krishna Murti. 

Untuk diketahui, Alice Guo yang memiliki nama China, Guo Hua Ping, menjadi buronan Senat Filipina setelah menolak hadir pada penyelidikan Kongres atas dugaan terlibat dalam sindikat kriminal China.

Guo kemudian membantah tuduhan tersebut dan bersikeras menyatakan bahwa ia yang lahir di Filipina menghadapi "tuduhan jahat."

Anti-Pencucian Uang (Anti-Money Laundering Council/AMLC) bulan lalu telah memasukkan tuntutan atas dugaan sejumlah pencucian uang terhadap Guo. Sebanyak 35 lainnya telah dilaporkan ke Departemen Kehakiman.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement