AMLC menduga Guo dan para tersangka lainnya melakukan pencucian uang senilai 100 juta Peso atau setara Rp27,3 miliar.
Guo yang diberhentikan dari jabatannya sebagai Wali Kota Bamban, Provinsi Tarlac, diduga kabur ke Malaysia, Singapura, pada Juli. Ia kemudian terbang ke Indonesia pada Agustus lalu menggunakan paspor Filipina, demikian keterangan dari otoritas anti-kriminalitas Filipina.
Penyelidikan Senat dimulai pada Mei setelah pihak berwenang menggerebek sebuah kasino di Kota Bamban pada Maret. Pihak penegak hukum Filipina kemudian mengungkapkan terjadi penipuan yang dilakukan di fasilitas yang sebagian dimiliki wali kota Bamban saat itu.
(Puteranegara Batubara)