Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pimpinan KPU Bertemu Jokowi Bahas Kotak Kosong di Istana

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Jum'at, 06 September 2024 |18:53 WIB
Pimpinan KPU Bertemu Jokowi Bahas Kotak Kosong di Istana
Pimpinan KPU Bertemu Jokowi Bahas Kotak Kosong di Istana/Okezone
A
A
A

Sebagai informasi, paslon tunggal yang melawan kotak kosong harus mengumpulkan suara sah diatas 50 persen jika ingin ditetapkan sebagai kepala daerah definitif. Jika kotak kosong yang menang, maka kepala daerah akan dipimpin oleh penjabat (Pj).

Dalam pasal 54 D ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, yang berbunyi pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Kalimat  'diulang kembali pada tahun berikutnya' dalam pasal tersebut, dijadikan usulan masyarakat sipil agar pemilu ulang bisa digelar tahun 2025.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement