Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pimpinan KPU Bertemu Jokowi Bahas Kotak Kosong di Istana

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Jum'at, 06 September 2024 |18:53 WIB
Pimpinan KPU Bertemu Jokowi Bahas Kotak Kosong di Istana
Pimpinan KPU Bertemu Jokowi Bahas Kotak Kosong di Istana/Okezone
A
A
A

JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta pada Kamis (5/9/2024). Dalam pertemuan itu, KPU menyampaikan ke Presiden Jokowi soal kotak kosong dan rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi II DPR RI.

Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan, RDP itu akan dilakukan pada 10 September 2024. Pertemuan dengan DPR itu akan mencari jalan tengah, kapan waktu paling ideal untuk Pilkada ulang jika kosong kosong menang di suatu daerah.

"Sempat kita juga sampaikan ke Presiden kita akan juga koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan itu juga sudah sampai di Komisi II. Tanggal 10 nanti akan dijadwalkan rapat dengar pendapat untuk membahas terkait dengan bagaimana kalau daerah-daerah tersebut kemudian paslon tunggalnya yang menang," ujar Mellaz di kantor KPU RI Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Dia menyadari, berbagai elemen masyarakat kini mendesak KPU agar pilkada ulang itu dilaksanakan pada tahun 2025. Meski memiliki opsi agar pilkada ulang dilaksanakan pada akhir tahun 2025, tetap saja aspirasi itu harus dikonsultasikan dengan DPR RI.

"Kapan tahun 2025 nya Kalau secara prinsip, kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan Pilkada itu teoritis 9 bulan. Ya sudah kan, ya arahnya mungkin nggak akan jauh beda mungkin, kemungkinan masih tetap di jelang-jelang akhir tahun 2025, itu opsi ya," ujarnya.

"Tapi nanti tetap bergantungan dari rapat dengar pendapat kami dengan Penyelenggara pemilu dengan Komisi II dan pemerintah," pungkasnya.

 

Sebagai informasi, paslon tunggal yang melawan kotak kosong harus mengumpulkan suara sah diatas 50 persen jika ingin ditetapkan sebagai kepala daerah definitif. Jika kotak kosong yang menang, maka kepala daerah akan dipimpin oleh penjabat (Pj).

Dalam pasal 54 D ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, yang berbunyi pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Kalimat  'diulang kembali pada tahun berikutnya' dalam pasal tersebut, dijadikan usulan masyarakat sipil agar pemilu ulang bisa digelar tahun 2025.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement