Sedangkan untuk Tri Rismaharini, Presiden Jokowi menunjuk Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai Pelaksana tugas (Plt) Menteri Sosial. Penunjukan Muhadjir tersebut usai Tri Rismaharini secara resmi mengundurkan diri.
"Pada hari ini, tanggal 6 September 2024, telah diterbitkan Keppres No. 100/P Tahun 2024 tentang pemberhentian dengan hormat, Ibu Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Jumat (6/9/2024).
Ari menjelaskan bahwa Keppres tesebut merupakan tindak lanjut dari permohonan pengunduran Tri Rismaharini sebagai Mensos yang telah disetujui oleh Presiden Jokowi.
Ari juga mengungkapkan bahwa permohonan pengunduran diri Risma terkait pencalonan dan pendaftaran sebagai bakal calon Gubernur Jawa Timur.
"Presiden juga menunjuk Bapak Muhajir Effendy, Menko PMK, sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Mensos sampai diangkatnya Mensos definitif," ungkapnya.
(Puteranegara Batubara)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.