Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kotak Kosong Menang, Perindo Harap KPU Segera Selenggarakan Pilkada Ulang 

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 10 September 2024 |23:30 WIB
Kotak Kosong Menang, Perindo Harap KPU Segera Selenggarakan Pilkada Ulang 
Waketum Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Sebagai informasi, berkaitan dengan pemilu ulang telah tertuang dalam pasal 54 D ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. 

Pasal itu berbunyi, pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement