Sebagai informasi, berkaitan dengan pemilu ulang telah tertuang dalam pasal 54 D ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal itu berbunyi, pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
(Fakhrizal Fakhri )