Sekadar informasi, Pansus Haji DPR RI menemukan sebanyak 3.500 jamaah haji khusus berangkat tanpa antre. Selain itu, mereka juga temukan pelaporan data keberangkatan haji khusus melalui sistem Siskohat dan Siskopatuh tidak berjalan real-time.
"Sehingga data keberangkatan sering kali terlambat atau tidak lengkap. Bahkan setelah operasional haji selesai, beberapa PIHK belum melaporkan jumlah jemaah yang berangkat. Ini menyebabkan ketidakpastian jumlah jemaah yang berangkat," kata Anggota Pansus Angket Haji DPR Wisnu Wijaya dalam keterangannya, Selasa (10/9).
Sementara itu, Anggota Pansus Hak Angket Haji John Kennedy Azis menduga adanya abuse of power dan gratifikasi yang dilakukan oleh pejabat Kemenag. Motivasi penyelewengan itu supaya jemaah yang baru mendaftar haji bisa langsung diberangkatkan.