JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan sudah berkoordinasi dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo terkait dugaan korupsi penyelenggaraan PON XXI di Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) 2024.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadir Tipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menjelaskan bahwa koordinasi tersebut dilakukan berdasarkan terbentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pendampingan PON.
"Koordinasi sudah dilakukan melalui Satgas Pendampingan kegiatan PON XXI Aceh dan Sumut Mabes Polri," kata Arief Adiharsa kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).
Namun, Arief belum memerinci soal tindaklanjut Polri usai koordinasi tersebut. Sementara itu, Menpora menyebut laporan polisi dibuat berdasarkan koordinasi antara Bareskrim Polri dan Kemenpora.
"Iya (laporan dibuat berdasarkan koordinasi)," kata Dito saat dikonfirmasi terpisah.
Sebagai informasi, Menpora tidak hanya berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, namun juga Kejaksaan Agung (Kejagung), karena kedua lembaga tersebut merupakan satuan tugas (satgas) pendampingan tata kelola penyelenggaraan PON.
"Kebetulan Kejagung dan Bareskrim Polri menjadi Satgas pendampingan tata kelola penyelenggaraan PON dalam Keppres No 24 Tahun 2024," kata Dito.