Tak hanya menyebarkan video asusila, pelaku juga diduga melakukan ancaman kepada korban jika tidak menemuinya.
“IA mengakui perbuatannya. Ia mengaku merasa sakit hati terhadap korban sehingga mengirim video porno korban ke teman-temannya lewat akun facebook dan akun instagram,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit gawai merk Realme 9 berwarna putih.
Ponsel tersebut diyakini sebagai alat yang digunakan pelaku untuk menyebarkan konten-konten tersebut melalui media sosial. Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk menjalani proses lebih lanjut.
(Angkasa Yudhistira)