Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dipecat Cak Imin, Sespri Ketum PBNU dan Adik Mensos Gus Ipul Terancam Tak Dilantik Jadi Anggota DPR

Fauzan Heru Syahputra , Jurnalis-Kamis, 12 September 2024 |16:41 WIB
Dipecat Cak Imin, Sespri Ketum PBNU dan Adik Mensos Gus Ipul Terancam Tak Dilantik Jadi Anggota DPR
Sespri Ketum PBNU dan Adik Mensos Gus Ipul Terancam Tak Dilantik Jadi Anggota DPR
A
A
A

Proses pemberhentian dan penggantian caleg terpilih secara diam-diam tentu akan merugikan caleg dan masyarakat konstituen pemilih. Hak caleg terpilih untuk menempuh prosedur hukum, baik melalui mekanisme internal partai atau pengadilan tentu juga harus dihargai.

KPU RI kata dia tidak gegabah dalam memproses permohonan PKB. Dan keputusan yang diambil, secara transparans, independen, netral serta tetap berpegang teguh pada prinsip keadilan.

"Dalam pemahaman kami, pada pemilu kita yang menganut sistem proporsional terbuka, suara rakyat harus dihormati," tegas Gus Irsyad.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement