MEDAN - Sebanyak 5 orang anggota komplotan pencuri modus hipnotis atau gendam, ditangkap Satuan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Utara. Kelima pelaku ditangkap di sejumlah lokasi di Kota Semarang dan Magelang, Provinsi Jawa Tengah.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Utara, Kombes Pol Sumaryono, mengatakan kelima pelaku adalah HE (50) alias Wijaya, warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kemudian DNL alias Nur (40) warga Bekasi, Jawa Barat dan EY alias Yopi (60) warga Sawah Besar, Jakarta.
Kemudian RI alias Iwan Mukti (55), warga Cempaka Putih Jakarta. Serta SM alias Ami (50), warga Tanjung Priok, Jakarta.
"Mereka kita tangkap saat akan beraksi di Semarang dan Magelang, Mereka ini kerap beraksi lintas Provinsi di Jawa dan Sumatra," kata Kombes Sumaryono, Kamis (12/9/2024).
Sumaryono menjelaskan, penangkapan terhadap kelima anggota komplotan ini dilakukan setelah Polda Sumut menerima laporan dari warga yang menjadi korban komplotan tersebut.