Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ayah Bejat Rudapaksa Anak Tirinya hingga 9 Kali, Diancam hingga Korban Trauma

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Kamis, 12 September 2024 |14:34 WIB
Ayah Bejat Rudapaksa Anak Tirinya hingga 9 Kali, Diancam hingga Korban Trauma
TKP pemerkosaan anak (Foto: Polres Lubuklinggau)
A
A
A

Tak habis akal, ayah tiri korban mencoba membujuk korban sambil berkata bahwa ayahnya bejat itu telah membelikannya handphone. Seketika korban hanya diam saja, tiba-tiba tersangka langsung menarik celana korban dalamnya sampai terlepas dan memaksa korban untuk berbaring di atas kasur hingga terjadilah rudapksa terhadap korban.

Setelah berhasil merudapaksa korban dengan santainya tersangka menonton televisi sambil bermain handphone sedangkan korban yang merasakan kesakitan pada kemaluannya saat buang air kecil langsung masuk kembali ke kamarnya.

Selanjutnya tersangka ini merasa aman atas perbuatannya kembali melancarkan aksi bejatnya terhadap korban kembali hingga sebanyak sembilan kali dan semuanya dilakukan tersangka di rumah dan tidak diketahui oleh istrinya (ibu korban-red)

“Tersangka ini melakukan aksinya saat ibu korban tidur nyenyak, dan korban lengah tidak mengunci kamarnya saat tidur dan selalu dibawah ancaman serta janji akan dibelikan handphone.

Dan kejadian terakhir kali pada hari minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar jam 08.00 WIB, pada saat itu ibu korban pergi berkerja dengan membawak adik korban, dan korban hanya ditinggal berdua dengan ayah tiri korban saja di rumah pada saat itu korban baru bangun tidur tersangka langsung merudapksa kembali korban. 
 
“Korban ini selalu menuruti kemauan tersangka karena takut terhadap tersangka kalau korban cerita dengan orang dan ibu korban, maka korban akan dipukul dan dicubit lagi,” katanya.

Hingga akhirnya aksi bejat tersangka terungkap setelah korban yang sudah tidak tahan bercerita dengan ibunya dan tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 22.00 WIB dirumahnya.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (2),(3) Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak. 
 

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement