LUBUKLINGGAU - Seorang ayah tiri bernama Dodi Iryanto (45) ditangkap unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau Lantaran melakukan rudapaksa hingga sembilan kali terhadap anak sambungnya yang masih berusia 12 tahun hingga mengalami trauma, Kamis (12/9/2024).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana didampingi Kasat Reskrim AKP Hendrawan membenarkan adanya peristiwa rudapaksa, terhadap anak di bawah umur dan tersangka sudah berhasil diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kronologi kejadian yang dialami korban berinisial SOM (12) berawal di bulan Mei 2024 lalu, yang mana saat itu ibu korban pergi ke daerah Curup, Bengkulu karena kakek korban meninggal, dan pada hari itu korban tidak diajak ibunya karena tidak menginap.
“Ibu korban pergi ke curup sekitar jam 17.00 WIB dan pulang ke rumah malam hari namun korban tidak ingat jam berapa ibu korban pulang ke rumah,” katanya.
Lalu sekitar jam 02.00 WIB korban keluar dari kamarnya untuk buang air kecil, dan secara tiba-tiba ayah tiri korban (tersangka-red) langsung memeluk korban dari belakang dan mencium pipi korban, saat itu korban kaget dan ketakutan namun tersangka langsung menarik korban untuk masuk ke dalam kamar korban namun korban menolak dengan cara mendorong tubuh ayah korban.
Selain itu juga korban mencoba juga untuk teriak namun ibu korban tidak mendengar karena kelelahan usai pulang dari luar kota.
Pada Saat kejadian korban mencoba untuk teriak lagi namun mulut korban ditutup oleh tersangka sambil menarik korban ke kamar dan mencium pipi kiri dan kanan lalu korban memberontak dengan cara mendorong tubuh ayah korban namun dia tetap memaksa ingin mencium pipi kiri dan kanan korban sambil mengancam korban.
“Kau jangan melawan dan teriak atau aku pukul” (sambil mencubit paha kanan korban) dan korban ketakutan tetap menolak.