JAKARTA - Polri meminta kepada masyarakat agar melaporkan jika menemukan penyimpangan dana pada penyelenggaraan PON XXI di Aceh-Sumatera Utara (Sumut). Hal itu dilakukan untuk mendalami adanya tindak pidana terkait dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.
"Kami dari Polri juga mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran kegiatan PON XII saat ini agar bisa menginformasikan kepada Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2024).
Dengan begitu, dia berharap apa yang menjadi keluhan masyarakat, atlet hingga penyelenggara dapat menemukan titik terang. Terutama terkait dugaan penyelewengan dana.
"Kita juga berharap semoga dalam kegiatan-kegiatan pendampingan ini, satgas mendapatkan titik terang untuk bisa menjelaskan apa yang menjadi keluhan," ucap Erdi.
Erdi menjelaskan, laporan masyarakat itu juga dapat membantu pihaknya, yang saat ini menjadi satgas pendamping tengah mengusut dugaan penyelewengan penyelenggaraan PON XXI di Aceh-Sumut.
"(Mabes Polri) menyelenggarakan pendampingan atas dugaan pengelolaan anggaran yang akan nantinya terindikasi dengan kegiatan korupsi," ujar Erdi.
Awal Mula Kasus Dugaan Penyelewengan Dana PON
Bareskrim Polri menyatakan sudah berkoordinasi dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo terkait dugaan korupsi penyelenggaraan PON XXI di Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) 2024.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadir Tipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menjelaskan bahwa koordinasi tersebut dilakukan berdasarkan terbentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pendampingan PON.
"Koordinasi sudah dilakukan melalui Satgas Pendampingan kegiatan PON XXI Aceh dan Sumut Mabes Polri," kata Arief Adiharsa kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).
(Puteranegara Batubara)