Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bunuh Kakak Ipar, Pria di Ciracas Menyimpan Dendam Selama 6 Tahun

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Jum'at, 13 September 2024 |15:51 WIB
Bunuh Kakak Ipar, Pria di Ciracas Menyimpan Dendam Selama 6 Tahun
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
A
A
A

"Akhirnya karena emosinya dia keluarkan itu badik yang ada di pinggangnya dia, dan dia melakukan penusukan berulang kali ke kakak ipar atau korban ini yang masih berada di dalam mobil korban," sambungnya.

Pelaku diketahui langsung ditangkap jajaran polsek Ciracas pada malam kejadian. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati.

"Pasal yang dilanggar itu Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP, ancaman pidananya 15 tahun penjara dan atau hukuman mati dan atau seumur hidup dan 20 tahun penjara," pungkasnya. 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement