Polisi telah menerima dua laporan dari mantan karyawan perusahaan animasi di Menteng, Jakarta Pusat. Dua kasus tersebut ialah tindak pidana pengancaman dan tindak pidana ketenagakerjaan yang dilakukan Cherry Lai (27) terhadap karyawannya.
"Ada dua LP, satu LP di Polda terkait tindak pidana pengancaman satu LP di Polres terkait tindak pidana ketenagakerjaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Firdaus saat dikonfirmasi, Senin (16/9/2024).
Peristiwa tersebut berawal dari korban yang yang menyemapikan periatiwa melalui akun media sosial dan diungkap akun X Jasmine Surkaty.
Dalam unggahannya, seorang korban utama yang merupakan mantan pegawai berinisial CS mendapat kekerasan verbal dan fisik dari CL.
CS mengaku pernah disuruh naik-turun tangga pada malam hari sebanyak 45 kali dan menampar dirinya sendiri sebanyak 100 kali sebagai bentuk hukuman. Peristiwa ini direkam oleh CL menurut pengakuan CS.
Setelah viral, banyak mantan pegawai dari perusahaan BV ini yang ikut bersuara. Mereka mengaku sering mendapat kekerasan verbal dari CL selama bekerja di sana.
(Awaludin)