JAKARTA - Ditjen Hak Asasi Manusia (HAM) menyoroti kasus dugaan penganiayaan dan perundungan karyawan perusahaan game dan animasi Brandoville Studios, Jakarta Pusat oleh bosnya Cherry Lai (27). Kasus itu diduga turut melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Jika benar demikian sebagaimana yang tengah ramai dibahas di X ini apalagi sampai ada ancaman terhadap nyawa pegawai, maka persoalan perundungan semacam ini tidak boleh dibiarkan,” kata Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra dalam keterangan, Selasa (17/9/2024).
Dia menegaskan guna mengusut kasus ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Disnakertransgi Pemprov Jakarta untuk menelusuri informasi terkait isu perundungan di Brandoville Studios.
“Ya, tentu akan segera bangun komunikasi dengan Kemenaker dan Disnakertransgi Pemprov Jakarta untuk menelusuri informasi terkait hal ini dan juga apakah telah terjadi pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan pihak perusahaan,” kata Dhahana.
Dia mengingatkan agar perusahaan tidak mengabaikan hak para pekerja terkait Kesehatan mental. Ia khawatir apa yang dilakukan oknum atasan Brandoville Studios mencerminkan pengabaian terhadap kesehatan mental.