Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dirjen HAM Soroti Kasus Kekerasan Bos Animasi ke Karyawan : Ini Tak Boleh Dibiarkan! 

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 17 September 2024 |14:17 WIB
Dirjen HAM Soroti Kasus Kekerasan Bos Animasi ke Karyawan : Ini Tak Boleh Dibiarkan! 
Dirjen HAM Dhahana Putra (Foto: Okezone.com)
A
A
A

“Kalau kita mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan Pasal 35 ayat 3, Pasal 71 ayat 2c, maka kesehatan mental dalam bekerja termasuk bagian dari hak seorang pekerja, yang tentunya tidak boleh diabaikan perusahaan,” ucapnya.

Sejatinya, menurut Dhahana, Kesehatan mental tenaga kerja merupakan hak asasi manusia yang mesti dihormati perusahaan. Untuk itu, kini pemerintah tengah mendorong pengarusutamaan HAM di sektor bisnis melalui Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.

“Kami meyakini kesehatan mental tenaga kerja memiliki dampak serius pada produktivitas perusahaan yang pada akhirnya berpengaruh terhadap daya saing dan keberlanjutan perusahaan. Untuk itu, sekali lagi kami menghimbau agar perusahaan memperhatikan dan menghormati Kesehatan mental para tenaga kerja yang merupakan hak asasi manusia ini,” pungkasnya.
 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement