Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kotak Kosong di Pilkada, DPR: Demi Jaga Kepercayaan Publik, Prosesnya Harus Transparan!

Arief Setyadi , Jurnalis-Selasa, 17 September 2024 |20:39 WIB
Kotak Kosong di Pilkada, DPR: Demi Jaga Kepercayaan Publik, Prosesnya Harus Transparan!
Ilustrasi Pilkada (Foto: Ist/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Sejumlah daerah akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 melawan kotak kosong. Fenomena calon tunggal harus dipastikan prosesnya transparan dan adil guna menjaga kepercayaan publik dan kualitas demokrasi.

Demikian dikatakan Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus dalam keterangannya, Selasa (17/9/2024). 

Kendati, diakui Guspardi, Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong dapat dilanjutkan sesuai peraturan. Namun, ia menilai fenomena tersebut sebagai kegagalan partai politik menjaring kader yang kompeten untuk dicalonkan sebagai kepala daerah.

"Fenomena kotak kosong mencerminkan kegagalan partai politik dalam mempersiapkan kader yang kompeten untuk bersaing di tingkat daerah," ujarnya.

Pilkada melawan kotak kosong, sambungnya, juga melemahkan legitimasi pemimpin terpilih dan hubungan pemimpin dan rakyat. Sehingga, dapat memperburuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi politik.

"Namanya Pilkada itu kan pemilihan kepala daerah, bukan kotak kosong yang dilawan. Kalau kaya begini itu namanya tidak mencerdaskan para pemilih, itu merusak demokrasi," ujarnya.

Guspardi menambahkan, persiapan juga perlu dilakukan jika nantinya pilkada dimenangkan kotak kosong. Ia pun menilai Pilkada ulang harus digelar pada 2025.

"Jadi, memang harus dilakukan opsi dipersiapkan pelaksanaan Pilkada berikutnya, dan yang paling cepat dilaksanakan pada 2025," katanya.

 

Ke depan, menurutnya perlu ada Revisi Undang-Undang Pilkada. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari kembali terjadinya fenomena kotak kosong.

"Ke depan harus dilakukan perbaikan regulasi yaitu UU Pilkada. Jika regulasi soal Pilkada itu diubah, dapat menutup kesempatan calon tunggal,” ujarnya.

Sebab, regulasi yang ada sekarang membuka jalan bagi kotak kosong, padahal seharusnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 Tahun 2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah dapat mengubah pola tersebut.

"Karena meskipun sudah ada putusan MK itu, tapi tetap saja masih banyak daerah di Indonesia yang hanya diikuti oleh calon tunggal. Itu menunjukkan paslon itu berarti tidak siap untuk maju, tidak siap untuk menang dan kalah, kita itu kalau maju siap untuk kalah. Jangan hanya siap menangnya saja," katanya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement