JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyoroti kasus dugaan penyiksaan atau perundungan yang terjadi Brandoville Studios, Jakarta Pusat. Kasus tersebut belakangan viral di media sosial.
Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menegaskan perundungan atau penyiksaan di dunia kerja tidak boleh ditolerir.
“Jika benar demikian sebagaimana yang tengah ramai dibahas di X ini apalagi sampai ada ancaman terhadap nyawa pegawai, maka persoalan perundungan semacam ini tidak boleh dibiarkan,” ujar Dhahana, Selasa (17/9/2024).
Dia menegaskan guna mengusut kasus ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Disnakertransgi Pemprov Jakarta untuk menelusuri informasi terkait isu perundungan di Brandoville Studios.
“Ya, tentu akan segera bangun komunikasi dengan Kemenaker dan Disnakertransgi Pemprov Jakarta untuk menelusuri informasi terkait hal ini dan juga apakah telah terjadi pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan pihak perusahaan,” kata Dhahana.
Dia juga mengultimatum agar perusahaan tidak mengabaikan hak para pekerja terkait Kesehatan mental. Ia khawatir apa yang dilakukan oknum atasan Brandoville Studios mencerminkan pengabaian terhadap Kesehatan mental.
“Kalau kita mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan Pasal 35 ayat 3, Pasal 71 ayat 2c, maka Kesehatan mental dalam bekerja termasuk bagian dari hak seorang pekerja, yang tentunya tidak boleh diabaikan perusahaan,” ucapnya.