Sementara itu, bedasarkan keterangan sementara dari CS, kata Firdaus korban mendapatkan kekerasan oleh KCL seperti ditampar. Dia menambahkan korban juga tak diberikan hak cuti dan uang lembur kerjanya tak dibayarkan.
"Berdasarkan keterangan korban hasil pemeriksaan, korban mengalami kekerasan penamparan terhadap korban di pipi, pengancaman, dan kekerasan verbal dan kekerasan psikis," ujarnya.
"Terkait hak yang tidak didapatkan, hak cuti, hak kerja lembur melewati batas, keterangan korban tidak dibayarkan," sambungnya.
Dia menambahkan, berdasarkan keterangan korban karyawan di perusahaan tersebut berjumlah kurang lebih 230 orang. Namun baru korban CS yang melaporkan tindakan bosnya kepada pihak berwajib.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.