Setelah ditangkap, pelaku dibawa petugas ke Polsek Buahbatu lalu dilimpahkan ke Polrestabes Bandung. "Pelaku berhasil ditangkap dalam lima hari. Kurang dari satu minggu, kami mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya," ujar Kapolrestabes.
Ditanya tentang keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini, Kombes Budi menuturkan, petugas akan melakukan pendalaman. "Ya teman pelaku meminjamkan motor. Tapi apakah temannya terlibat atau tidak, nanti kami dalami," tutur Kombes Budi.
Kapolrestabes Bandung mengatakan, pelaku Daini Jarjas dijerat pasal berlapos, yaitu, Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Kemudian, Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dan atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
(Awaludin)