TKP penusukan lansia hingga tewas dipasang garis polisi (Foto : iNews/Wahyu R)
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun atau seumur hidup.s
Sementara jenazah korban telah dimakamkan oleh pihak keluarga yang tak jauh dari rumah duka di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros. Hingga saat ini polisi masih menyelidiki pembunuhan tersebut.
(Angkasa Yudhistira)