JAKARTA - Kelompok teroris Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengeluarkan proposal pembebasan Pilot Susi Air, Kapten Philip Mark Mehrtens. Diketahui, Kapten Philip disandera KKB pimpinan Egianus Kogoya sejak 7 Februari 2023.
Okezone merangkum 5 fakta proposal pembebasan Pilot Susi Air. Berikut ulasannya:
1. Proposal Berisi Mekanisme Pembebasan WNA Selandia Baru
Proposal ini berisi mekanisme pembebasan WNA Selandia Baru tersebut. Yaitu syarat yang harus dipenuhi Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Selandia Baru.
2. TPNPB-OPM Tunjuk Fasilitator Pembebasan Philip Mark Mehrtens
Proposal tersebut diterbitkan pada Selasa, 17 September 2024 dan ditandatangani Kasum TPNPB, Terryanus Satto, dan Juru Bicara TPNPB, Sebby Sambom. Dalam proposal, TPNPB-OPM juga menunjuk fasilitator dalam pembebasan Philip Mark Mehrtens.
“Kami membuka diri untuk aksi kemanusiaan ini, demi membebaskan pilot Susi Air asal Selandia Baru yang masih ditahan TPNPB dalam keadaan selamat,” demikian bunyi proposal pembebasan Philip Mark Mehrtens.
3. Isi Proposal Syarat Pembebasan Pilot Susi Air
Berikut isi lengkap persyaratan yang diminta TPNPB-OPM terhadap Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Selandia Baru:
1. Dalam proses penjemputan tidak boleh ada kamera drone dan pesawat terbang di wilayah Nduga selama waktu yang ditentukan
2. Kami minta Pemerintah Indonesia mengizinkan Pemerintah Selandia Baru memantau semua proses secara transparan dan terbuka
3. Kami minta Pemerintah Indonesia membuka akses media dan pihak-pihak internasional terlibat dalam proses pembebasan ini