Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Sahkan RUU Imigrasi Jadi Undang-Undang

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 19 September 2024 |13:16 WIB
DPR Sahkan RUU Imigrasi Jadi Undang-Undang
Sidang Paripurna DPR. Foto: Okezone/Fiqri.
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menjadi Undang-Undang.

Kesepakatan itu, diambil dalam forum Rapat Paripurna Ke-VII masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024). 

“Kami menanyakan kepada seluruh fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga nomor 6 tahun 2016, saya ulangi 2011 tentang ke imigrasi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya Lodewijk kepada seluruh peserta rapat.

“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat paripurna.

Sekedar informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Pemerintah mengambil keputusan tingkat I tentang RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. Selanjutnya, RUU Keimigrasian akan dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan tingkat II atau disahkan menjadi UU.

Berikut ini 9 poin yang dimaksud:

1. Substansi pada konsideran Menimbang

2. Penambahan substansi baru Pasal 3 ayat (4) terkait syarat-syarat penggunaan senjata api sarana dan prasarana Pejabat Imigrasi tertentu

3. Perubahan substansi pada Pasal 16 ayat 1 huruf b terkait Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah negara Republik Indonesia dalam hal diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan atas permintaan, dan penambahan substansi baru di Pasal 24A mengenai dokumen perjalanan Republik Indonesia, juga soal ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pencegahan dan penangkalan diatur dengan Peraturan Menteri.

4. Penambahan substansi baru yang disisipkan di antara Pasal 24 dan Pasal 25 menjadi Pasal 24A terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement