JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat mengesahkan (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi UU.
Kesepakatan diambil dalam forum Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Kesepakatan itu, diambik setelah Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi menyampaikan laporan proses penyusunan RUU Kementerian Negara.
Setelah itu, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus yang bertindak sebagai pimpinan rapat, meminta persetujuan usulan RUU Kementerian Negara untuk disahkan menjadi UU kepada para peserta.
"Sidang dewan yang kami hormati, selanjutnya kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan terhadap usulan penyempurnaan rumusan sebagaimana tersebut di atas, apakah dapat disetujui?" tanya Lodewijk.
"Setuju," seru peserta rapat.
"Selanjutnya kami tanyakan kepada fraksi-fraksi apakah RUU trntang perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas apakah dapat disetujui menjadi UU?" ucap Lodewijk.
"Setuju," sahut peserta rapat yang hadir.