Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News: DPR Sepakat Sahkan RUU Kementerian Negara Jadi UU, Jumlah Menteri Diserahkan ke Presiden

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 19 September 2024 |12:30 WIB
<i>Breaking News</i>: DPR Sepakat Sahkan RUU Kementerian Negara Jadi UU, Jumlah Menteri Diserahkan ke Presiden
Rapat Paripurna DPR
A
A
A

Sekedar informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Pemerintah telah menyepakati tingkat I atas revisi UU Kementerian Negara pada Senin (9/9/2024). Tak ada penolakan dari 9 fraksi terhadap pengesahan perundang-undangan tersebut.

Terdapat sejumlah perubahan dalam revisi UU Kementerian Negara seperti, jumlah nomenklatur kementerian tak lagi dibatasi, melainkan menyesuaikan dengan kebutuhan presiden dengan mempertimbangkan efektivitas pemerintahan.

Padahal, dalam peraturan perundang-undangan yang lama, jumlah kementerian dan lembaga dibatasi sebanyak 34. Selain itu, terdapat penambahan dua pasal baru yang disisipkan. Yaitu, Pasal 6 dan Pasal 9A.

Pasal 6 bunyinya "Dalam hal tertentu, pembentukan Kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)."

Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut, "Dalam hal terdapat undang-undang yang menuliskan, mengatur dan/ mencantumkan unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan."

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement