Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kericuhan Warnai Eksekusi Lahan di Maros

Wahyu Ruslan , Jurnalis-Jum'at, 20 September 2024 |10:40 WIB
Kericuhan Warnai Eksekusi Lahan di Maros
Eksekusi lahan sengketa seluas 36 are atau sekitar 360 meter persegi yang di Kabupaten Maros berlangsung ricuh/Buletin iNews
A
A
A

MAROS - Eksekusi lahan sengketa seluas 36 are atau sekitar 360 meter persegi yang di Kecamatan Tanralili,  Kabupaten Maros,  Sulawesi Selatan berlangsung ricuh. Keluarga tergugat histeris saat berusaha menghadang ekskavator yang akan meratakan kebun mereka.
 
Tangis keluarga tergugat,  mewarnai eksekusi lahan sengketa di Desa Purnakarya. Lahan seluas 36 are atau 360 meter persegi ini  menjadi sengketa antara pemohon, Sampara dengan termohon,  Yuddin. Padahal keduanya masih ada ikatan keluarga sepupu.
 
Keluarga tergugat berusaha menghalangi proses eksekusi  yang dilakukan Pengadilan Negeri Maros dengan cara menghalangi alat berat yang akan meratakan kebun ubi dan kebun pisang mereka.
 
Namun upaya yang mereka sia-sia.  Karena saat puluhan  petugas Polres Maros  memblokade pihak kalah dalam sengketa  agar tidak menghalangi eksekusi.
 
Polisi juga mengamankan sebilah parang  yang sempat  dipegang salah seorang keluarga tergugat.
 
Sengketa lahan kebun ini merupakan perselisihan antara keluarga sepupu yang terjadi sejak tahun  2021 mulai dari  Pengadilan Negeri Kabupaten Maros Pengadilan Negeri Kabupaten Maros  sampai di tingkat Mahkamah Agung  yang dimenangkan pihak pemohon, Samparan.
 
Meski sempat ada perlawanan pihak tergugat polisi dan petugas PN Maros tetap mengeksekusi lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement