Dalam kesempatan itu, Ketua KPUD Rohul Cepi Abdul Husen menambahkan, KPU Rohul telah melakukan penelitian hasil administrasi terhadap Paslon.
"Alhamdulillah sampai saat ini, tidak ada tanggapan masyarakat terhadap bakal Pasangan calon," kata Cepi
Hal senada juga diutarakan Komisioner KPUD Rohul Divisi Teknis Eria Candra. Dikatakannya, dasar pelaksanaan PKPU No 08 Tahun 2024 dan KPT KPU R1 Nomor: 1229 Tahun 2024 dan Penyampaian Mekanisme dan uraian rangkaian kegiatan pada saat Pengundian nomor urut oleh pasangan Bupati dan Wakil Bupati Rohul.
"Pada saat penetapan Paslon, KPUD Rohul akan melaksanakan Pleno tertutup sedangkan Pengundian Nomor urut dilaksanakan dengan cara Pleno terbuka," ujarnya.
Dalam Rakor itu, penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rohul di Ruang Rapat Kantor KPUD Rohul dilaksanakan secara Pleno tertutup.
Selanjutnya, pengundian dan pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon pada Senin (23/9/2024) di Lantai II Hotel Sapadia Pasir Pangaraian.
(Fahmi Firdaus )