Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dipecat Cak Imin Semena-mena dan Batal Jadi Anggota DPR, Ini Reaksi Tegas Sespri Ketum PBNU

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Minggu, 22 September 2024 |08:22 WIB
Dipecat Cak Imin Semena-mena dan Batal Jadi Anggota DPR, Ini Reaksi Tegas Sespri Ketum PBNU
Sespri Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf Achmad Ghufron Sirodj/Antara
A
A
A

Mereka menggugat Muhaimin Iskandar lantaran telah semena-mena melakukan pemecatan dan penggantian keduanya sebagai Caleg terpilih.

“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj perkara teregister dengan Nomor Perkara: 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus. Sedangkan gugatan M. Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat, di Jakarta, Kamis (19/9/2024).

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement