“Minggu, 22 September 2024 pukul 09.00 WIB, rapat pleno tertutup (internal) penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur,” kata Kepala Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya.
Usai rapat internal, kata Dody, pihaknya kemudian akan mentapkan pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta.
Tak hanya itu, KPU juga bakal melakukan penyampaian dan menyerahkan pengawalan keamanan untuk masing-masing calon gubernur dan wakil gubernur.
“Pukul 11.00 WIB penyampaian penetapan pasangan calon gubernur-wakil gubernur dan penyerahan satgas pengawalan pasangan calon,” jelas dia.
(Puteranegara Batubara)