Lebih lanjut, legislator PKS itu mengungkapkan dampak dari penundaan rapat akibat tidak hadirnya Menag membuat proses persiapan pelaksanaan haji 2025 menjadi molor. Pasalnya, Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama belum dapat melaksanakan pembahasan BPIH 2025 sebelum laporan pertanggungjawaban diserahkan ke DPR.
“Implikasinya adalah persiapan pelaksanaan haji di tahun mendatang kian mundur dan dikhawatirkan terlalu mepet dengan masa pelaksanaan. Sebab, ketika laporan pertanggungjawaban belum diserahkan ke DPR, maka pembahasan BPIH 2025 lewat panja tidak dapat dilakukan. Pada akhirnya, jamaah berisiko dirugikan akibat persiapan haji yang kurang matang,” ujarnya.
Wisnu menyatakan, Komisi VIII DPR mendesak Menag dapat hadir sesuai jadwal baru yang diusulkan oleh Komisi VIII DPR, yakni pada 27 September 2024. “Kami berharap Menteri Agama menyambut itikad baik DPR dengan segera menindaklanjuti undangan rapat kami. Ini dilakukan untuk menjaga akuntabilitas penyelenggaran haji dan mendorong persiapan haji yang lebih baik di tahun mendatang,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )