BEKASI - LBH GP Ansor mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bekasi yang melarang aktivitas ibadah yang digelar tetangganya. Berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial, oknum ASN tersebut beradu mulut dengan sekelompok orang dengan nada yang emosional. Adu mulut tersebut yakni melarang aktivitas ibadah yang digelar dirumah tetangganya.
Ketua PP LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa menjelaskan bahwa tindakan pelarangan ibadah tersebut merupakan tindakan intoleransi, yakni sikap tidak menghargai perbedaan dan tidak menghormati terhadap kepercayaan orang lain.
"Tindakan tersebut tidak sepatutnya dilakukan oleh oknum ASN. Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara di Pasal 24 ayat (1) huruf a disebutkan Pegawai ASN wajib setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah," katanya dalam keterangan tertulis.
Dengan demikian, kata Dendy, seorang ASN mestinya tunduk dan patuh terhadap Undang-Undang Dasar 1945, karena didalamnya mengandung jaminan penghormatan dan perlindungan kebebasan beragama dan berkepercayaan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
"Maka tindakan ASN yang tidak sejalan dengan konstitusi tersebut, jelas dan nyata merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip pemenuhan, perlindungan dan penghormatan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan," jelasnya.
Selain itu, sikap intoleran yang di lakukan oleh oknum ASN di Kota Bekasi tersebut, juga tidak sejalan dengan Pasal 22 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan, (1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan kepercayaannya itu.
Dalam kerangka hukum di Indonesia, katanya lagi, sejatinya telah diberikan jaminan atas kebebasan berkeyakinan dan beragama, sehingga tidak seorangpun dibenarkan mendapatkan tindakan intoleran dari siapapun.
Namun, hal tersebut belum diiringi dengan komitmen yang kuat untuk menjamin rasa nyaman bagi warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Sehingga tindakan-tindakan intoleransi itu masih marak terjadi di tengah-tengah masyarakat.
"Oleh sebab itu, sebagai bentuk efek jera atas tindakan yang sudah dilakukan oleh oknum ASN di Kota Bekasi tersebut yang jelas-jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan konstitusi. Maka LBH Ansor mendesak Pemerintah Kota Bekasi memberikan teguran yang keras atau sanksi terhadap oknum ASN tersebut," jelasnya.
"Serta menjamin tidak berulangnya tindakan yang serupa di wilayah Kota Bekasi, dan agar menjadi pembelajaran bagi ASN yang lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama dan senantiasa patuh terhadap konstitusi serta perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.
(Khafid Mardiyansyah)