Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sirekap Kembali Dipakai di Pilkada 2024, DPR Ingatkan Perbaikan Sistem agar Tak Timbulkan Kegaduhan

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Rabu, 25 September 2024 |23:48 WIB
Sirekap Kembali Dipakai di Pilkada 2024, DPR Ingatkan Perbaikan Sistem agar Tak Timbulkan Kegaduhan
Rezka Oktoberia. (Foto: Dok DPR)
A
A
A

JAKARTA - KPU akan kembali menggunakan Sirekap di Pilkada 2024. Anggota Komisi II DPR F-Demokrat Rezka Oktoberia mengingatkan agar sistem Sirekap disiapkan matang agar masalah seperti saat Pemilu 2024 tak terulang.

"Di sini saya sedikit pendalaman terkait Sirekap, sepakat Sirekap ini alat bantu jangan sampai menjadi alat ganggu. Transparansi pengumuman hasil penghitungan rekapitulasi, itulah maknanya dibuat Sirekap," ujar Rezka dalam rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Rezka mengatakan kegunaan dan hasil Sirekap banyak menimbulkan sorotan di Pemilu pada Februari 2024 lalu. Sehingga menurutnya, perlu adanya kemajuan dan perubahan untuk lebih baik jika Sirekap akan kembali digunakan.

"Sirekap hal yang sangat banyak diatensi dari Pemilu Februari 2024. Kalau memang KPU mau menggunakan kembali, tentu harus ada kemajuan dan perubahan untuk jadi lebih baik," kata Rezka. 

Namun sebaliknya, jika tidak adanya kemajuan maka menurutnya Sirekap tidak diperlukan. Anggaran untuk Sirekap pun dinilai tidak perlu dikeluarkan jika tetap membuat gaduh.

"Kalau akan menjadi satu opini dan mendrive otak masyarakat dengan hasil yang tertuang di Sirekap sama dengan buat gaduh di Februari 2024, tidak perlu Sirekap, tidak perlu aggarannya kita keluarkan," ujar Rezka.

"Jangan sampai Sirekap ini membuat kegaduhan di Pilkada Serentak 2024," sambungnya. 

Ia juga menilai berdasarkan pemaparan KPU terkait Sirekap, maka tidak ada perubahan yang berarti. Sehingga menurutnya hal ini merupakan bentuk pemborosan anggaran. Di mana KPU menempatkan anggaran sekitar Rp15 milliar untuk Sirekap.

“Kalau tidak ada perubahan menurut saya ini termasuk pemborosan," ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement