"Ya dia menyatakan dia mewakili PT RBT," timpal Mochtar.
"Jadi Terdakwa Harvey Moeis mengucapkan mewakili RBT?," tanya Hakim memperjelas yang diamini oleh Mochtar.
Sebelumnya, Harvey Moeis didakwa mengumpulkan biaya pengamanan bijih timah dari perusahaan-perusahaan smelter.
Adapun pembayaran itu dilakukan oleh CV Venus Intiperkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. Masing-masing perusahaan membayar sebesar USD 500 sampai USD 750 per ton.
"Terdakwa meminta kepada CV Venus Intiperkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai coorporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu 14 Agustus 2024.
(Salman Mardira)