JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna (ES) menerima Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dan penyediaan internet dalam proyek Bandung Smart City.
Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan empat tersangka dalam kasus tersebut.
"Rincian Penerimaan uang Tersangka ES sekurang-kurangnya sebesar Rp1 miliar," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/2024).
Dalam kesempatan tersebut, KPK juga menahan tiga tersangka dengan latar belakang anggota DPRD Kota Bandung. Mereka adalah, RTN (Riantono), AMN (Achmad Nugraha), FRC (Ferry Cahyadi).
"Para Tersangka lainnya selaku anggota DPRD sekurang-kurangnya total berjumlah Rp1 miliar beserta mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung," ujarnya.
Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan sekaligus menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dan penyediaan internet dalam proyek Bandung Smart City.
Para tersangka yang dimaksud adalah, RTN (Riantono), AMN (Achmad Nugraha), FRC (Ferry Cahyadi) selaku Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019-2024, dan EMS (Ema Sumarna) selaku Sekda Kota Bandung.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyebutkan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (YM).
"Terkait kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para tersangka masing-masing 20 hari pertama, mulai 26 September-Oktober 2024 di rutan cabang KPK," kata Asep.
(Puteranegara Batubara)