Saat itu dua pelajar yang sedang berjalan kaki diikuti dua orang yang berboncengan sepeda motor. Pelaku yang membonceng melakukan tindak pidana memegang payudara siswi tersebut.
"Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya di Sukun, Kota Malang, lalu dibawa ke Polres. Kita berhasil menangkap pada 25 September, dan sudah melakukan gelar perkara, yang bersangkutan mengakui perbuatannya," kata Gusti Agung Ananta Pratama.
Pelaku kini terpaksa mendekam di jeruji besi Mapolresta Malang Kota, dan terancam Pasal 53 juncto Pasal 6A Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Dengan ancaman penjara 4 tahun," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)