Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Emak-Emak ASN Bekasi Larang Tetangga Beribadah, BPIP: Harus Dievaluasi

Arief Setyadi , Jurnalis-Sabtu, 28 September 2024 |21:15 WIB
Emak-Emak ASN Bekasi Larang Tetangga Beribadah, BPIP: Harus Dievaluasi
Viral emak-emak ASN Bekasi larang orang beribadah (Foto: Ist/Tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi viral lantaran melarang tetangganya yang non-muslim beribadah di rumah. Belakangan, ASN bernama Masriwati itu meminta maaf.

Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo mengatakan, ASN tersebut perlu dievaluasi bukan hanya minta maaf. Sebab, tindakannya tidak mencerminkan sikap toleransi, akhlak dan tauladan kepada masyarakat. 

"Tidak hanya meminta maaf, oknum tersebut harus dievaluasi karena sudah melanggar peraturan perundang-undangan," kata Benny dalam keterangannnya, dikutip Sabtu (28/9/2024).

Benny mengungkapkan, bahwa perbuataan ASN eselon tiga itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Di mana, warga negara dijamin kebebasannya untuk beribadah.

"Bahkan, dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) tentang pendirian rumah ibadah dijelaskan dengan rinci bahwa ibadah keluarga tidak perlu ada izin," ujarnya.

Persoalan tersebut, kata Benny, harus menjadi perhatian ASN lain maupun masyarakat pada umumnya untuk bisa bersikap saling menghormati. Terutama terhadap orang yang berbeda keyakinan.

"Ini tugas kita bersama dan BPIP untuk terus melakukan Pembinaan Ideologi Pancasila kepada warga negara Indonesia terutama Aparatur Sipil Negara," katanya.

Masriwati merupakan ASN eselon 3 yang kabarnya menjabat Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Kota Bekasi. Ia sempat viral setelah berteriak-teriak melarang tetangganya beribadah karena tidak memiliki izin. 
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement