Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kelakuan Mantan Kades Gombong Tangerang: Korupsi Dana Desa Rp1,3 Miliar Demi Hiburan Malam

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Sabtu, 28 September 2024 |05:45 WIB
Kelakuan Mantan Kades Gombong Tangerang: Korupsi Dana Desa Rp1,3 Miliar Demi Hiburan Malam
Ilustrasi
A
A
A

Dia menambahkan, dugaan korupsi itu mulai terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan oleh Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang yang dipimpin Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Bima Praelja.

Kini, AH dijerat denhan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Atas perbuatannya tersangka terancam pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun kurungan,” jelas dia.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement