TANGERANG - Mantan Kepala Desa berinisial AH (50) ditanggap jajaran Polresta Tangerang lantaran diduga melakukan korupsi APBDes dengan membuat kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, AH yang menjabat Kades Gombong periode 2013-2018 itu menggunakan uang tersebut untuk hiburan malam hingga belanja barang mewah.
“Bahwa adanya keuntungan pribadi yang diterima AH bersumber dari APBDesa Gembong tahun anggaran 2018 yang digunakan untuk hiburan malam, belanja pakaian, jam tangan berbagai merk dan bayar hutang,” kata Arief kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).
Adapun modus yang digunakan AH untuk melakukan tindakannya dengan cara membuat surat pertanggung jawaban dan nota bon pembelanjaan palsu.
“Adapun modus yang dilakukan tersangka yakni dengan membuat Spj menggunakan bon toko palsu, setoran silpa fiktif, mark up laporan, tidak terealisasinya pekerjaan yang berakibat pada pengurangan volume dari proyek yang dikerjakan,” ujar dia.
Arief mengatakan, akibatnya negara mengalami kerugian mencapai Rp1,3 miliar.
"Dan sebagian tidak realisasi pekerjaan sehingga terjadi Kerugian Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018 Sebesar Rp1.381.321.563 dari Penarikan Rp2.447.822.694," ujar dia.