Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi Yudisial Surati MA untuk Pantau Persidangan PK Mardani Maming

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Senin, 30 September 2024 |17:45 WIB
Komisi Yudisial Surati MA untuk Pantau Persidangan PK Mardani Maming
Gedung Komisi Yudisial/antara
A
A
A

JAKARTA- Komisi Yudisial (KY) menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk memantau persidangan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. Hal ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik.

Demikian disampaikan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menanggapi dugaan adanya intervensi peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi Mardani H Maming.

“Sebagai langkah pencegahan agar majelis hakim tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), KY telah berinisiatif menyurati Pimpinan MA sebagai bentuk pemantauan persidangan,” kata Mukti, Senin,(30/9/2024).

Mukti melanjutkan,  dalam perkembangannya  Komisi Yudisial (KY) akan bersikap tegas bila menemukan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam proses peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming.

Mukti memastikan, KY bakal menerjunkan tim investigasi untuk melakukan penelusuran lebih lanjut bila ditemukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam proses peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming.

“Dalam perkembangannya, apabila KY menemukan adanya dugaan pelanggaran KEPPH, KY akan menurunkan tim investigasi untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Hingga saat ini, majelis hakim PK masih melakukan pemeriksaan, belum ada putusan terkait kasus ini,” tandasnya.

Diketahui, pengadilan tingkat pertama sedianya telah memvonis Mardani H Maming bersalah dan harus menjalani kehidupan di bui selama 10 tahun, serta denda Rp500 juta.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement