Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gadungan Nekat Tipu Taruna Akmil, Begini Nasibnya Sekarang

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Senin, 30 September 2024 |18:13 WIB
Polisi Gadungan Nekat Tipu Taruna Akmil, Begini Nasibnya Sekarang
Polisi Gadungan Nekat Tipu Taruna Akmil
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa polisi gadungan YP alias Yoga (24) divonis hukuman 2,4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Senin (30/9/2024). Yoga divonis usai nekat menipu Taruna Akademi Militer (Akmil) Magelang.

Vonis ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Lola Oktavia, serta anggota Nartilona dan Mathilda Chrystina Katarina.

"Yoga Prasetyo dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah melakukan penipuan. Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan tersebut pada sidang tanggal 30 September 2024," kata Hakim Ketua Lola Oktavia.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Alfa Dera mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran penting dalam menghadapi kejahatan berbasis teknologi. "Dengan perkembangan zaman, pelaku kejahatan kini memanfaatkan teknologi digital sebagai alat bantu kejahatan,”ujarnya.

“Oleh karena itu, pemusnahan akun email dan iCloud terdakwa adalah langkah maju dalam mencegah kejahatan dengan sarana teknologi digital di masa depan," sambung Dera.

Dera menambahkan, bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan yang menggunakan sarana teknologi yang semakin marak.

Dia juga berharap bahwa terdakwa dapat menjalani hukumannya dengan baik dan nantinya kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.

"Kami berharap Yoga Prasetyo bisa merenungkan perbuatannya selama menjalani pidana, dan ketika keluar nanti, ia bisa kembali menjadi bagian dari masyarakat yang taat hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Alfa Dera menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Meskipun vonis yang dijatuhkan sedikit lebih ringan dari tuntutan, Alfa Dera menyatakan puas dengan hasil sidang.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement